Preloader

MBKM Universitas Surabaya

Pendaftaran dan Pelaksanaan MBKM

Video CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN AKTIVITAS MBKM dapat dilihat pada link ini. Link Video

Pendaftaran

Proses pendaftaran mahasiswa dibagi menjadi dua tahap. Tahap I ialah pendaftaran mengikuti kegiatan MBKM, dan dilanjutkan dengan proses seleksi mahasiswa. Hasil seleksi menentukan apakah mahasiswa diterima di suatu BKP MBKM atau tidak. Tahap II ialah pendaftaran pada sistem informasi MBKM Ubaya bagi mahasiswa yang telah diterima mengikuti kegiatan MBKM.

Tahap I – Pendaftaran untuk pengajuan mengikuti kegiatan MBKM 

Mahasiswa yang telah memenuhi verifikasi kelayakan diperbolehkan untuk mengajukan ikut program MBKM. Proses pendaftaran mengikuti proses yang disyaratkan oleh mitra. Selanjutnya, mahasiswa melengkapi syarat-syarat pendaftaran. Universitas/Fakultas/Prodi mendukung dengan administrasi dan sistem informasi. Kaprodi menetapkan calon dosen pembimbing untuk mendampingi mahasiswa dalam melakukan pendaftaran.

Tahap II- Pendaftaran di sistem informasi Ubaya

Setelah mahasiswa lolos seleksi dan diterima untuk suatu BKP MBKM, maka mahasiswa melakukan pendaftaran di sistem informasi administrasi akademik, dengan ketentuan berikut ini.

1. Mahasiswa mengisi data rencana kegiatan melalui sistem informasi Ubaya, termasuk di dalamnya usulan penyetaraan matakuliah dan dosen pembimbing.

2. Jika kegiatan MBKM memerlukan penyetaran matakuliah sesuai kurikulum prodi, maka Kaprodi menyetujui rencana penyetaraan matakuliah yang diusulkan mahasiswa.

3. Direktorat Administrasi Akademik memasukkan data mahasiswa peserta MBKM dengan memberikan kelas parallel (KP) khusus untuk matakuliah yang disetarakan

4. Matakuliah yang disetarakan akan dilaporkan ke PD-DIKTI

Pelaksanaan

Mahasiswa melaksanakan kegiatan MBKM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh mitra tempat berlangsungnya kegiatan MBKM. Kegiatan MBKM sebagai kegiatan pembelajaran perlu didokumentasikan dalam bentuk logbook kegiatan.

Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan MBKM wajib membuat logbook kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut

– Logbook kegiatan dibuat dalam bentuk harian atau mingguan. Logbook kegiatan minimal berisi tanggal (untuk harian) atau periode tanggal (untuk mingguan), kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa dan jumlah jam kegiatan. Logbook kegiatan dicatat dalam sistem informasi Ubaya atau media lain yang ditentukan.

– Mahasiswa merencanakan kegiatan dengan mempertimbangkan pengakuan jumlah SKS kegiatan MBKM. Sebagai panduan, sesuai keputusan Kepmendikbud No 74/P/2021, 1 SKS kegiatan MBKM setara dengan 105 menit (1.75 jam) per minggu selama 16 minggu (28 jam) hingga 24 minggu (42 jam). Misalkan kegiatan MBKM mahasiswa akan disetarakan dengan 20 sks, maka mahasiswa membuat logbook kegiatan yang menunjukkan rincian kegiatan yang totalnya minimal 35 jam per minggu, selama 16 hingga 24 minggu.

– Jumlah jam kegiatan MBKM tersebut dituliskan dalam logbook secara periodik, yang selanjutnya diverifikasi oleh Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing.

Logbook kegiatan MBKM menjadi dasar perhitungan untuk pengakuan atau penyetaraan jumlah SKS setelah program MBKM berakhir. Logbook kegiatan didokumentasikan oleh Universitas/Fakultas/Prodi sebagai bukti pelaksanaan program MBKM mahasiswa.

Proses pembimbingan mahasiswa diperlukan untuk menjamin mahasiswa melaksanakan kegiatan MBKM dengan lancar. Berikut ini beberapa ketentuan:

– Sebelum mahasiswa berangkat untuk berkegiatan MBKM, Kaprodi atau Dosen Pembimbing memfasilitasi pembekalan terhadap mahasiswa peserta MBKM. Pembekalan dapat berupa matrikulasi/ pengayaan softskills/ hal-hal lainnya sesuai bentuk kegiatan MBKM.

– Mahasiswa melaksanakan program MBKM dengan dibimbing oleh Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan.

– Dosen Pembimbing, yang ditetapkan oleh Kaprodi, melakukan koordinasi dengan Pembimbing Lapangan di awal, tengah, akhir program. Intervensi/penyesuaian kegiatan MBKM dapat dilakukan jika ada masalah yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan MBKM.

Jika ada pertanyaan hubungi kami di: (031)298-1000, (031)298-1005, (031)298-1352